Job Desk

  1. KETUA

Ketua bertanggung jawab kepada Rektor, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Bertanggungjawab  terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal;
  2. Bertanggungjawab  terhadap proses akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi; 
  3. Bertanggungjawab mengembangkan jejaring dengan institusi lain dalam peningkatan Mutu Universitas Pekalongan;
  4. Bertanggung jawab atas implementasi sistem penjaminan mutu berbasis PPEPP di lingkungan Universitas Pekalongan;
  5. Bertanggung jawab pada pengadaan sumber daya dan kebutuhan fisik untuk menunjang terlaksananya implementasi sistem penjaminan mutu; dan
  6. Bertanggungjawab atas implementasi perubahan Regulasi yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu;
  • SEKRETARIS

Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Bertanggungjawab terhadap aktivitas administrasi Penjaminan Mutu dan LPMU;
  2. Menyusun program kerja, rencana anggaran belanja (RAB) dan laporan pertanggungjawaban;
  3. Menyusun berita acara dan notulen rapat;
  4. Monitoring proses akreditasi mulai dari penyusunan dokumen sampai terbit SK akreditasi;
  5. Mengkoordinasikan dan kompilasi hasil review internal borang akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi; dan
  6. Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan sumber daya dalam sistem penjaminan mutu Universitas.
  • KETUA BIDANG INTERNAL

Ketua Bidang Internal bertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan dan penetapan SPMI;
  2. Mengkoordinasikan dan mengimplementasi pelaksanaan SPMI;
  3. Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar SPMI;
  4. Mengkoordinasikan peningkatan SPMI;
  5. Mengkoordinasikan pelaporan Kinerja Dosen;
  6. Mengkoordinasi pelaksanaan Penjaminan Mutu berbasis sistem; dan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPMF dalam penjaminan mutu internal.
  • KETUA BIDANG EKSTERNAL

Ketua Bidang Eksternalbertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan akreditasi dan atau reakreditasi;
  2. Mengkoordinasi kegiatan proses akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi; 
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPMF dalam penjaminan mutu eksternal;
  2. Mengkoordinasikan dan kompilasi hasil review internal borang akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi; dan
  3. Menyusun laporan hasil review Borang Akreditasi Institusi dan Program Studi.
  • KETUA BIDANG PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN

Ketua Bidang Pengembangan Pembelajaran bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Mengkaji implementasi kurikulum program studi;
  2. Melaksanakan pengembangan kurikulum;
  3. Melaksanakan evaluasi pembelajaran;
  4. Mengembangkan inovasi model-model pembelajaran;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
  6. Mengkaji dan mengembangkan media pembelajaran berbasis IT; dan
  7. Meningkatkan kemampuan dosen dalam mengembangkanmedia pembelajaran.
  • UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS (UPMF)

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) sebagai Pelaksana Penjaminan Mutu di tingkat fakultas dan bertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penjaminan Mutu internal di tingkat Fakultas;
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penjaminan Mutu internal dan eksternal tingkat fakultas;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan standar turunan SPMI pada tingkat Fakultas; dan
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengisian laporan kinerja dosen.
  • STAF

Staf bertanggung jawab kepada Ketua LPMU melalui Sekretaris, dengan job discription sebagai berikut :

  1. Membantu seluruh teknis pelaksanan kegiatan LPMU;
  2. Membantu tugas-tugas kesekretariatan; dan
  3. Mempersiapkan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja dosen.