- KETUA
Ketua bertanggung jawab kepada Rektor, dengan job discription sebagai berikut :
- Bertanggungjawab terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal;
- Bertanggungjawab terhadap proses akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi;
- Bertanggungjawab mengembangkan jejaring dengan institusi lain dalam peningkatan Mutu Universitas Pekalongan;
- Bertanggung jawab atas implementasi sistem penjaminan mutu berbasis PPEPP di lingkungan Universitas Pekalongan;
- Bertanggung jawab pada pengadaan sumber daya dan kebutuhan fisik untuk menunjang terlaksananya implementasi sistem penjaminan mutu; dan
- Bertanggungjawab atas implementasi perubahan Regulasi yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu;
- SEKRETARIS
Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :
- Bertanggungjawab terhadap aktivitas administrasi Penjaminan Mutu dan LPMU;
- Menyusun program kerja, rencana anggaran belanja (RAB) dan laporan pertanggungjawaban;
- Menyusun berita acara dan notulen rapat;
- Monitoring proses akreditasi mulai dari penyusunan dokumen sampai terbit SK akreditasi;
- Mengkoordinasikan dan kompilasi hasil review internal borang akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi; dan
- Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan sumber daya dalam sistem penjaminan mutu Universitas.
- KETUA BIDANG INTERNAL
Ketua Bidang Internal bertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan dan penetapan SPMI;
- Mengkoordinasikan dan mengimplementasi pelaksanaan SPMI;
- Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar SPMI;
- Mengkoordinasikan peningkatan SPMI;
- Mengkoordinasikan pelaporan Kinerja Dosen;
- Mengkoordinasi pelaksanaan Penjaminan Mutu berbasis sistem; dan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPMF dalam penjaminan mutu internal.
- KETUA BIDANG EKSTERNAL
Ketua Bidang Eksternalbertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan akreditasi dan atau reakreditasi;
- Mengkoordinasi kegiatan proses akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPMF dalam penjaminan mutu eksternal;
- Mengkoordinasikan dan kompilasi hasil review internal borang akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi; dan
- Menyusun laporan hasil review Borang Akreditasi Institusi dan Program Studi.
- KETUA BIDANG PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Ketua Bidang Pengembangan Pembelajaran bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas, dengan job discription sebagai berikut :
- Mengkaji implementasi kurikulum program studi;
- Melaksanakan pengembangan kurikulum;
- Melaksanakan evaluasi pembelajaran;
- Mengembangkan inovasi model-model pembelajaran;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
- Mengkaji dan mengembangkan media pembelajaran berbasis IT; dan
- Meningkatkan kemampuan dosen dalam mengembangkanmedia pembelajaran.
- UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS (UPMF)
Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) sebagai Pelaksana Penjaminan Mutu di tingkat fakultas dan bertanggung jawab kepada Ketua LPMU, dengan job discription sebagai berikut :
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penjaminan Mutu internal di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penjaminan Mutu internal dan eksternal tingkat fakultas;
- Mengkoordinasikan penyusunan standar turunan SPMI pada tingkat Fakultas; dan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengisian laporan kinerja dosen.
- STAF
Staf bertanggung jawab kepada Ketua LPMU melalui Sekretaris, dengan job discription sebagai berikut :
- Membantu seluruh teknis pelaksanan kegiatan LPMU;
- Membantu tugas-tugas kesekretariatan; dan
- Mempersiapkan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja dosen.