Sejarah Lembaga Penjaminan Mutu Universitas (Lpmu) Universitas Pekalongan

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), maka menjadi keharusan bagi setiap organisasi penyelenggara pendidikan untuk menindaklanjuti dengan menerapkan sistem penjaminan mutu. Oleh karena itu Universitas Pekalongan pada Tahun 2006 telah mengembangkan sebuah badan yang bernama “Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas Pekalongan” yang  dibentuk dengan Peraturan Rektor  Nomor 96/D.09.01/XI/2006.

Pada awal berdirinya KJM Universitas Pekalongan, aktivitasnya masih belum berjalan dengan lancar yang disebabkan karena kurangnya personil yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan mutu.  Untuk mengatasinya, pimpinan Universitas (Rektor) memiliki komitmen untuk menyiapkan personil-personil yang mengelola KJM dengan cara mengirimkan ke pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, Universitas Pekalongan memiliki komitmen untuk selalu berusaha meningkatkan mutu/kualitas secara berkesinambungan (Continuous Quality Improvement), dalam rangka memenuhi tuntutan dan tantangan perkembangan di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan Universitas Pekalongan dan dinamika tuntutan stakeholder terhadap kualitas pendidikan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status badan penjaminan mutu dari “kantor” menjadi “lembaga”.  Dengan demikian diputuskan untuk merubah nama Kantor Jaminan Mutu menjadi “Lembaga Penjaminan Mutu Universitas (LPMU)”.